Kisah Pasutri PNS di Jaksel Cerai karena Suami LGBT dan Kena HIV

Kisah Pasutri PNS di Jaksel Cerai karena Suami LGBT dan Kena HIV

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 14:17 WIB
ilustrasi perceraian
Foto: Ilustrasi perceraian. (iStock).
Jakarta -

Cerita percintaan sesama jenis atau yang kini ngetren disebut lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) seakan tiada akhir. Pasangan suami istri (Pasutri) yang sama-sama PNS di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan (Jaksel) punya cerita kelam atas LGBT tersebut.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama (PA) Tangerang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/10/2020). Cinta kedua PNS itu awalnya indah. Mereka menikah pada 2002 dan dicatatkan ke KUA Pasar Minggu. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai 3 anak. Dalam perjalanannya, satu anak meninggal dunia.

Biduk rumah tangga yang awalnya indah, mulai terkoyak saat si suami mulai mengalami disorientasi seksual yaitu mencintai sesama jenis. Hubungan itu membuat gonjang-ganjing rumah tangga yang akhirnya tidak bisa dipadamkan. Sejak 2018, mereka memilih pisah kamar/ranjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, si istri meminta izin kepada Sekjen Kementan pada April 2020 untuk menceraikan suaminya dan dikabulkan. Setelah mendapatkan izin dari pimpinan, si istri menggugat suaminya ke PA Tangerang. Namun hingga vonis diketok, si suami tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan persoalan rumah tangganya.

"Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat," putus ketua majelis yang diketuai Marfu'ah dengan anggota Ali Usman dan Masgiri.

ADVERTISEMENT

Perceraian itu telah memenuhi Pasal 116 ayat (6) Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:

Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup terus rukun lagi dalam rumah tangga.

"Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2018 yang lalu mulai tidak harmonis lagi karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Bahwa yang menjadi penyebabnya karena Tergugat mengidap penyakit HIV yang disebabkan karena Tergugat suka sesama jenis, sehingga dengan adanya penyakit Tergugat tersebut membuat Penggugat dan semua keluarga menjadi khawatir," ujar majelis dengan suara bulat.

Majelis menyatakan sependapat dengan pakar hukum Islam Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqhu as Sunnah, Juz II, halaman 249:

Jika istri menggugat cerai karena suaminya memadlorotkan terhadap istri (misal: memukul, mencaci maki, berkata kasar, melakukan perbuatan yang munkar, seperti berjudi dan lain-lainnya sehingga menggoyahkan keutuhan rumah tangga, maka dibolehkan bagi istrinya tersebut untuk meminta cerai kepada hakim dan bila madlorot tersebut telah terbukti, sedangkan perdamaian pun tidak tercapai, maka hakim menetapkan jatuh talak satu ba'in.

"Maka agar kedua belah pihak tidak lebih jauh lagi melanggar norma agama dan norma hukum maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat," pungkas majelis.

Tonton jga video '20 Perkara LGBT di Lingkungan TNI, Berpangkat Letkol hingga Prada':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads