Gelombang demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu menimbulkan kericuhan. Perusuh tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga mengeroyok anggota polisi.
Seperti yang dialami oleh AJS, anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dikeroyok sejumlah perusuh di Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (9/10) dini hari pascademo massa di Istana.
Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Herman Edco Simbolon, AKP Mugi Yarry, dan Kompol Teuku Arsya Khadafi, berhasil menangkap para pelaku. Ada 6 pelaku yang sudah ditangkap polisi dan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang juga adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 tersangka yang sudah diamankan dengan perannya masing-masing. Korbannya adalah anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Para pelaku adalah MR (21), SD (18), dan MF (17), yang berperan mengeroyok korban, serta Y (29), AIA (25), dan FA (24), yang berperan sebagai penadah. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Dari 6 pelaku yang ditangkap, 2 di antaranya masih di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar.
Ada yang di Bawah Umur
Yusri mengungkap, dari 6 pelaku yang ditangkap, 2 orang di antaranya di bawah umur. Mereka berstatus sebagai pelajar.
"Jadi memang para pelaku ini ada di bawah umur, ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Yusri memastikan penanganan hukuman untuk pelaku yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur akan berbeda. Pelaku yang masih di bawah umur ditahan di sel khusus.
"Aturan memang untuk anak di bawah umur ada perbedaan dengan orang yang dewasa. Yang kita anggap di bawah umur itu yang 18 tahun ke bawah. Kemudian ada aturan dalam UU Perlindungan Anak, harus didampingi Bapas, tempatnya pun khusus," ujar Yusri.
Yusri kemudian menjelaskan peran-peran para tersangka. Tersangka MR yang ikut memukul korban dan merampas ponsel korban.
"Pertama tersangka MR dari hasil keterangan, dia pukul tiga kali (korban) dan ambil HP-nya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran," ujar Yusri.
Menjarah Barang Korban
Yusri mengatakan, para pelaku tidak hanya mengeroyok polisi, tetapi juga menjarah barang-barang miliknya. Yusri mengatakan ponsel korban ini kemudian dijual tersangka MRR kepada penadah berinisial AIA, Y, dan FA. Para penadah itu kemudian menjual HP itu melalui internet.
"Jadi, setelah melakukan pemukulan, diambil handphone dan ada beberapa yang lain yang diambil, termasuk kartu pengenal anggota itu juga diambil oleh yang bersangkutan," imbuh Yusri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (9/10) dini hari. Menurut Arsya, peristiwa bermula saat anggota polisi melihat massa yang hendak mengeroyok masyarakat.
"Jadi korban, dia ini berupaya membantu seseorang dan pelaku saat itu melakukan perusakan di pospol atau halte. Kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku. Anggota mencoba menolong masyarakat umum dan dia jadi korban," kata Arsya.
Para pelaku kemudian ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Herman Edco Simbolon, AKP Mugi Yarry, dan Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Kini, polisi tengah mengejar dua pelaku pengeroyokan yang telah menjadi DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 365, 170, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.