Polda Metro Tangkap 6 Pengeroyok Polisi Saat Demo Ricuh di Tamansari

Polda Metro Tangkap 6 Pengeroyok Polisi Saat Demo Ricuh di Tamansari

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 15:53 WIB
Polres Jakbar tangkap 6 pelaku pengeroyok polisi saat demo omnibus law
Polisi menangkap 6 pelaku pengeroyokan anggota polisi saat demo omnibus law. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat menangkap 6 pelaku pengeroyokan polisi berinisial AJS saat demo di Tamansari, Jakarta Barat. Para pelaku juga mencuri sejumlah barang milik korban tersebut.

"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang juga adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 tersangka yang sudah diamankan dengan perannya masing-masing. Korbannya adalah anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Para pelaku adalah MR (21), SD (18), dan MF (17), yang berperan mengeroyok korban, serta Y (29), AIA (25), dan FA (24), yang berperan sebagai penadah. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 6 pelaku yang ditangkap, 2 di antaranya masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Pertama tersangka MR dari hasil keterangan, dia pukul tiga kali (korban) dan ambil HP-nya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran," ujar Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (9/10) dini hari. Menurut Arsya, peristiwa bermula saat anggota polisi melihat massa yang hendak mengeroyok masyarakat.

"Jadi korban, dia ini berupaya membantu seseorang dan pelaku saat itu melakukan perusakan di pospol atau halte. Kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku. Anggota mencoba menolong masyarakat umum dan dia jadi korban," kata Arsya.

Para pelaku kemudian ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Herman Edco Simbolon, AKP Mugi Yarry, dan Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Kini, polisi tengah mengejar dua pelaku pengeroyokan yang telah menjadi DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 365, 170, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(fas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads