Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penjarahan barang anggota polisi. Polisi menyebut, dari enam pelaku itu, ada yang masih berstatus pelajar hingga pengangguran.
"Jadi memang para pelaku ini ada di bawah umur, ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Yusri memastikan penanganan hukuman untuk pelaku yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur akan berbeda. Pelaku yang masih di bawah umur ditahan di sel khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan memang untuk anak di bawah umur ada perbedaan dengan orang yang dewasa. Yang kita anggap di bawah umur itu yang 18 tahun ke bawah. Kemudian ada aturan dalam UU Perlindungan Anak, harus didampingi Bapas, tempatnya pun khusus," ujar Yusri.
Seperti diketahui, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berinisial AJS menjadi korban pengeroyokan enam perusuh saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta Barat. Tak hanya dikeroyok, barang-barang milik AJS dan kartu tanda anggota (KTA) Polri miliknya juga dirampas para pelaku.
"Pertama adalah MRR, dari hasil keterangan memang mengakui dia memukuli tiga kali, kemudian mengambil handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (21/10).
"Jadi, setelah melakukan pemukulan, diambil handphone dan ada beberapa yang lain yang diambil, termasuk kartu pengenal anggota itu juga diambil oleh yang bersangkutan," imbuh Yusri.
Para pelaku adalah MR (21), SD (18), dan MF (17), yang berperan mengeroyok korban, serta Y (29), AIA (25), dan FA (24), yang perannya sebagai penadah. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (9/10) dini hari. Saat itu korban hendak menolong warga yang dikeroyok oleh massa di Tamansari, Jakarta Barat.
Para pelaku kemudian ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Herman Edco Simbolon, AKP Mugi Yarry, dan Kompol Teuku Arsya Khadafi.