Pria Medan Tewas Dikeroyok Gegara Cekcok Nasi, 3 Pelaku Divonis 20 Bulan Bui

Pria Medan Tewas Dikeroyok Gegara Cekcok Nasi, 3 Pelaku Divonis 20 Bulan Bui

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 18:04 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan seorang pria di Medan hingga tewas divonis 20 bulan penjara. Ketiga orang itu adalah Mahyudi, Mursalin, dan Agus Salim.

"Putusan 1 tahun 8 bulan penjara," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Vonis ini diketuk majelis hakim pada Selasa (20/10). Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut ketiganya divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban, Abadi Bangun, tewas ini terjadi di depan Delicious Cafe, Jalan Pasar Baru, Medan, Rabu (29/1) dini hari. Peristiwa ini diawali saat Abadi Bangun datang ke Delicious Cafe yang dimiliki Mahyudi.

ADVERTISEMENT

Abadi Bangun saat itu memesan nasi goreng. Setelah nasi goreng selesai dibuat, Abadi mengatakan ke Agus Salim bahwa uang untuk membayar nasi goreng itu akan diantar oleh seseorang nantinya.

"Agus Salim mengatakan kepada korban Abadi Bangun untuk menunggu dan Agus Salim akan menyampaikan terlebih dulu kepada pengelola kafe sehingga pada saat itu korban Abadi Bangun emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agus Salim dan pada saat itu Agus Salim menghindar kemudian korban Abadi Bangun pergi meninggalkan Cafe Delicious tersebut," demikian dikutip dari dakwaan jaksa.

Agus Salim kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mahyudi selaku pemilik kafe. Abadi Bangun kemudian datang lagi bersama teman-temannya dan disebut membawa sebilah parang.

Mahyudi mendatangi Abadi Bangun dan terjadi cekcok. Abadi Bangun mengayunkan parang ke Mahyudi, tapi ditepis oleh Mahyudi.

"Terdakwa menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil kayu broti lalu memukul korban Abadi Bangun dengan balok kayu broti tersebut ke kepala korban Abadi Bangun sehingga korban Abadi Bangun terjatuh di aspal," demikian lanjutan dakwaan tersebut.

Setelah Abadi Bangun terjatuh, terdakwa lainnya, Mursalin, datang dan menendang Abadi Bangun berulang kali dan mengambil parang itu. Setelah itu, Agus datang dan memukul kepala Abadi Bangun dengan balok kayu.

Setelah itu, Abadi Bangun dibawa ke rumah sakit oleh saksi bernama Hendri. Pihak rumah sakit mengatakan Abadi Bangun sudah meninggal.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads