Pemkot Bogor Bentuk Tim untuk Teliti Semua Aspek di Omnibus Law

Pemkot Bogor Bentuk Tim untuk Teliti Semua Aspek di Omnibus Law

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 14:45 WIB
Pemkot Bogor
Foto: dok. Pemkot Bogor
Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah mendengarkan masukan terkait Omnibus Law dari Guru Besar IPDN sekaligus Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Bima Arya mengatakan ada hal yang menjadi pertanyaan yaitu apakah Undang-Undang (UU) ini mencerminkan semangat dari reformasi dan otonomi daerah.

"Sangat menarik. Kita mendapatkan perspektif akademik sekaligus perspektif praktisnya. Jernih, objektif dan sarat akan wisdom," ujar Bima, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Hal itu ia sampaikan saat Briefing Staf di Taman Ekspresi, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (20/10). Menurut Bima, dalam UU tersebut ada sebagian kewenangan daerah yang ditarik ke pusat, namun tidak sepenuhnya ditarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih ada ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Jika tidak, baru akan ditarik ke pusat. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap banyak urusan.

"Kita harus dalami lagi sampai sejauh mana peraturan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan harus dibedah lagi aturan-aturan turunannya agar mendapatkan kepastian," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Bima mengatakan saat ini banyak daerah yang sudah maju. Namun, jika ditarik ke pusat dan standarnya disamakan maka ini merupakan langkah kemunduran.

"Sementara jika di sentralisasi semua, apakah pemerintah pusat mampu bagaimana pemerintah daerah untuk mengontrol dan memastikan bahwa RPJMD dan yang lainnya tidak terganggu," ungkapnya.

Bima Arya menegaskan hal ini bukan sekadar persoalan PAD atau ruang fiskal, tetapi adalah desain sistem pemerintahan ke depannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membentuk tim untuk melihat dari semua aspek UU Omnibus Law, mulai dari transportasi, perizinan, lingkungan hidup, hukum dan sebagainya. Rencananya pekan ini hal tersebut sudah rampung.

Sementara itu, Prof. Dr Djohermansyah Djohan mengatakan Omnibus Law merupakan hal sah yang bisa dilakukan pemerintah pusat ketika sebagian kewenangan daerah ditarik ke pusat, namun tidak dilakukan secara serta merta langsung diambil. Daerah diberikan ruang untuk memegang dan menjalankan kewenangan sesuai norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK).

Jika tidak mengikutinya, maka pusat akan mengambil alih kewenangan tersebut setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku. "Penarikan ini tidak bersifat permanen, tetapi dapat dikembalikan jika daerah mampu," pungkasnya.

Sebagai informasi, selain Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, turut hadir secara virtual Ketua Ahli Perencanaan Indonesia Hendricus Andy Simarmata

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads