KPK Siap Hadapi PK Fredrich Yunadi di Kasus Rintangi Penyidikan Setya Novanto

KPK Siap Hadapi PK Fredrich Yunadi di Kasus Rintangi Penyidikan Setya Novanto

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 14:24 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK pun siap menghadapi PK yang diajukan Fredrich Yunadi itu.

"Tanggapan adanya permohonan PK oleh terpidana Fredrich, PK merupakan hak terpidana oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Ali mengatakan KPK yakin majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada dalam menjatuhkan putusan. Untuk itu, ia berharap MA mempertimbangkan harapan publik agar ada putusan yang memberikan efek jera terhadap koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Fredrich Yunadi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). PK tersebut diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan menggenapkan hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sidang PK rencananya bakal digelar pada Jumat, 28 Oktober 2020. Pihak jaksa KPK mengaku sudah menerima pemberitahuan jadwal sidang.

"Ia kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar jaksa KPK Takdir Subhan, Rabu (21/10).

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Fredrich. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Singkat cerita, Fredrich kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak Mahkamah Agung.

MA menambah hukuman Fredrich selama 6 bulan penjara. Total, ia harus menghuni penjara selam 7,5 tahun. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Salman Luthan, dengan anggota hakim agung Prof Dr Krisna Harahap dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago.

(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads