Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PK itu diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich Yunadi dan menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara.
Dilihat detikcom, Rabu (21/10/2020), di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Fredrich melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke PN Jakpus pada Jumat (16/10). Sidang PK rencananya bakal digelar pada Jumat, 28 Oktober 2020.
"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar jaksa KPK Takdir Subhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Fredrich. Fredrich Yunadi terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Singkat cerita, Fredrich kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak Mahkamah Agung.
MA menambah hukuman Fredrich Yunadi selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selam 7,5 tahun. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Salman Luthan, dengan anggota hakim agung Prof Dr Krisna Harahap dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago.
Tonton juga video 'Vonis 7 Tahun untuk Fredrich Yunadi':