Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan perbedaan fungsi NIK dan nomor KK pada Pilkada. Zudan mengatakan NIK tak perlu berubah saat pindah domisili, tetapi KK bisa saja berubah.
Ditjen Dukcapil Kemendagri berupaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selama 5 tahun ke depan. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.
Adapun dalam konteks pilkada serentak, fungsi NIK penting untuk membantu KPUD dalam rangka pengecekan berkala terhadap daftar pemilih tetap (DPT) agar tetap akurat. Pengecekan menyangkut penduduk yang berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan kartu keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status, dan transaksi kependudukan lainnya.
"Dalam konteks pilkada, misalnya, kode Provinsi Jatim dalam NIK itu kepala 3. Tetapi data NIK pemilihnya kepala 12. Itu tidak ada masalah karena kode wilayah dibuat pada saat pertama kali NIK diterbitkan," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, (21/10/2020).
Zudan mengatakan yang sering menjadi masalah misalnya jika database-nya berubah, tapi registrasi kartu prabayarnya masih pakai nomor KK yang lama.
"Pasti tertolak," ujar Zudan.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi masalah tersebut, Zudan meminta masyarakat meng-update KK ketika ada perubahan administrasi kependudukan, baik saat pindah alamat, penambahan anggota keluarga baru, atau pergantian status.
(yld/tor)