WNI Diaspora Kehilangan NIK Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya

WNI Diaspora Kehilangan NIK Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 12:52 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta -

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan terus-menerus digunakan di masa depan.

"Single Identity Number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan digunakan juga di berbagai negara. Di AS dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," papar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam dialog Ngopi Bareng Prof Zudan yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di YouTube, Selasa (20/10/2020).

Dirjen Zudan menjelaskan konsep NIK sudah lama diterapkan sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. Saat itu, NIK masih bersifat lokal, dan mulai dibakukan secara nasional mulai 2009-2010. Pada periode itu, Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudahnya, maka bisa saja NIK yang bersangkutan terhapus. Zudan mencontohkan, WNI yang lama tinggal di luar negeri bisa saja NIK-nya terhapus karena sudah lebih dari 15 tahun ke luar negeri tak melapor ke Dukcapil.

"Kalau NIK terhapus, jangan khawatir. Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya. Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," jelas Dirjen Dukcapil.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, surat keterangan RT/RW masih dibutuhkan. Berbeda bagi warga yang sudah punya NIK, maka untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil.

Zudan menyatakan NIK bersifat close legal policy. Artinya, hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota.

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads