Polri telah menjatuhkan sanksi kepada jenderal polisi yang terlibat LGBT, yaitu Brigjen EP. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengapresiasi Polri yang tidak mengakomodasi anggotanya yang terlibat LGBT.
"PPP mengapresiasi langkah Polri, juga TNI untuk menegakkan kebijakan yang tidak mengakomodir anggotanya yang berstatus LGBT," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Menurut Arsul, langkah penegakan yang dilakukan merupakan derivasi terhadap nilai dan moral bangsa Indonesia, khususnya budaya bangsa yang tidak menerima perilaku LGBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan kebijakan seperti itu merupakan derivasi terhadap nilai-nilai moral dan sosial-budaya kita yang tidak menerima LGBT dengan segala potensi perilaku seksual menyimpangnya, termasuk di ruang publik," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta semua aparat penegak hukum memeriksa kondisi diri masing-masing. Ia menyarankan agar setiap anggota yang menemukan perilaku ke arah LGBT untuk segera memeriksakan diri ke psikolog.
"PPP meminta kepada seluruh anggota TNI, Polri dan juga ASN agar mereka yang mendapati dirinya, baik sadar atau tidak sadar, terjerat perilaku atau kepribadian LGBT, maka sebaiknya segera berupaya menormalkan diri dengan bantuan psikolog atau ahli kesehatan jiwa," kata Arsul.
Arsul juga menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada institusi Polri. Menurutnya, yang terpenting adalah sikap tegas dari pimpinan Polri dan TNI yang melarang LGBT.
"Kalau sanksi tentu ada aturan di institusi masing-masing. Yang penting bagi PPP bahwa sikap pimpinan TNI dan Polri terhadap anggotanya yang LGBT tegas melarang," ujar Arsul.
Seperti diketahui, Brigjen EP telah dijatuhi saksi tidak diberi jabatan hingga pensiun karena terlibat LGBT. Brigjen EP dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT pada akhir 2019.
"Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan kepada detikcom, Selasa (20/10/2020).
Polri juga mengaku melakukan pembenahan di sistem penilaian personelnya. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pengaruh LGBT di lingkungan Polri.
(hel/gbr)