Sanksi Tanpa Jabatan untuk Jenderal yang Diduga Terkait LGBT

Round Up

Sanksi Tanpa Jabatan untuk Jenderal yang Diduga Terkait LGBT

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 06:57 WIB
ilustrasi lgbt gay lesbian biseksual trangender waria
Ilustrasi LGBT (Foto: andi saputra)
Jakarta -

Salah satu jenderal di tubuh Polri, Brigjen EP, diberi sanksi berupa nonjob atau tidak diberi jabatan hingga dirinya pensiun karena terlibat LGBT. Brigjen EP bahkan telah menerima sanksi pada akhir tahun lalu.

Awalnya, ramai kabar terkait anggota TNI yang terlibat LGBT yang dikemukakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Burhan mengatakan ada fenomena unik terdapat kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.

"Fenomena baru yang terjadi di lingkungan peradilan militer. Saudara-saudara hakim peradilan militer beberapa belakangan hari ini saya diajak diskusi di markas-markas besar Angkatan Darat tentunya di dekat kantor Mahkamah Agung. Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya, yakni mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu lesbi, gay, transgender dan biseksual," kata Burhan dalam pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring dan disiarkan di YouTube, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol, ini unik tapi memang ini kenyataan," sambungnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Muda MA bidang militer, Burhan Dahlan terkait adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri, Polri menyampaikan menunggu laporan dari Divisi Propam.

"Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

Awi menuturkan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," imbuhnya.

Selanjutnya, muncul kabar seorang anggota Polri, Brigjen EP dikabarkan terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Polri mengatakan kasus itu sudah ditangani Divisi Propam.

"Propam itu," kata Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Bahkan Polri menyebut Brigjen EP telah diperiksa, disidangkan dan diberi sanksi pada akhir tahun 2019 lalu.

"Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019," jelas Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan kepada detikcom, Selasa (20/10).

Dari hasil sidang tersebut, Brigjen EP dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT. Polri menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun.

"Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan kepada detikcom, Selasa (20/10).

Selanjutnya, Polri akan melakukan pembenahan sistem penilaian personel. Misalnya sistem kompetensi kerohanian dan psikologi yang masuk dalam penilaian tersebut.

"Kami mulai menghidupkan penilaian kompetensi, khususnya kompetensi rohani, psikologi, kesehatan dan kesamaptaan. Semoga dengan sistem nilai tersebut dapat mengurangi (pengaruh LGBT di lingkungan kepolisian, red)," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan kepada detikcom, Selasa (20/10).

Sutrisno Yudi menjelaskan penilaian kompetensi dengan empat variabel tersebut dijadikan syarat personel untuk mendapat penghargaan berupa pangkat dan jabatan. Irjen Sutrisno mengaku Polri terus berbenah diri.

"Kami hidupkan sebagai syarat untuk mengakses hak-hak personel yang telah disiapkan negara, termasuk reward pangkat dan jabatan. Kami selalu terus membenahi diri sebagai prajurit yang selalu setia kepada negara dan pimpinan," tutur Sutrisno Yudi.

Terkait hal ini, belasan anggota TNI juga sudah dipecat karena terbukti LGBT sepanjang 2020. Data terkait tertera di website MA.

Tonton video 'Polri Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat LGBT':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads