Beberapa bioskop di Jakarta mulai kembali buka hari ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pengelola bioskop tegas melaksanakan protokol kesehatan.
"Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk nonton film. Apabila masyarakat taat, ke depan bioskop akan lebih dilonggarkan," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Bambang Ismadi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Jika terjadi pelanggaran, pihak bioskop akan diberi sanksi. Sanksi terberat, bioskop itu akan ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kerja sama antara pengelola bioskop dan penonton harus sejalan, karena bila ada pelanggaran protokol kesehatan, usaha bioskop yang bersangkutan akan ditutup," ucapnya.
Saat ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan surat keputusan beberapa bioskop di DKI Jakarta untuk operasi. CGV dan Cinepolis mulai membuka beberapa bioskop mereka di Jakarta mulai hari ini.
"XXI, Cinepolis, dan CGV sudah keluar SK-nya. Ya, infonya Minggu ini dibuka," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop buka saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Namun mereka harus mengajukan persetujuan teknis sebelum diberikan izin operasi.
Selain itu, bioskop harus memenuhi protokol kesehatan berupa:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar-tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.