Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna. Pemanggilan ini terkait dengan jamuan makan untuk tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Masih menunggu respons dan penjelasan, karena surat sudah kami kirimkan kemarin," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2020).
Barita menerangkan surat pemanggilan ini telah dilayangkan kemarin. Pihaknya kini masih menunggu penjelasan dari Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu penjelasan dari yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, rencana pemanggilan ini sebenarnya sudah dibocorkan oleh Barita. Barita menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.
"Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, minta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut secara jelas," kata Barita, Minggu (18/10).
Barita mengatakan pada dasarnya semua orang sama di mata hukum. Barita menyebut tidak ada satu orang pun yang bisa diistimewakan.
"Pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," tutur Barita.
Seperti diketahui, Kajari Anang Supriatna juga telah menjelaskan soal jamuan makan tersebut. Anang menyebut pemberian makan siang kepada tersangka merupakan hal yang lumrah.
"Yang kemarin diperkirakan, apa, kita cepat, ternyata kan cukup lama, seling salat Jumat, selesai salat Jumat, ya, kan kita kan akhirnya beli makan. Kita sediakan makan semua, dan tidak mungkin, kita, ibaratnya kita makan yang lain tidak. Terdakwa atau saksi yang diperiksa dalam perkara korupsi pun kami sediakan makan," papar Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).
(zak/zak)