Polisi menangkap admin akun Instagram (IG) Panjang Umur Perlawanan terkait dugaan penghasutan bertindak anarkistis pada demo UU Cipta Kerja. Polisi menyebut admin berinisial MN itu masih berstatus di bawah umur.
"Yang adminnya tersangka inisial MN dan kita tidak bisa tampilkan karena anak di bawah umur," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Argo menyebutkan MN berperan dalam melakukan provokasi-provokasi untuk mengajak berbuat kerusuhan dalam setiap demo yang berlangsung pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ajakannya dia bahwa dia tidak percaya dengan negara lagi, dan ada peralatan (demo anarkistis) yang dibawa apa saja," imbuh Argo.
Meski MN masih berstatus di bawah umur, Argo memastikan, pihaknya akan tetap memproses tersangka tersebut. Namun Argo mengatakan pendekatan proses hukum yang akan diterapkan kepada anak tersebut akan berbeda dengan tersangka orang dewasa.
"Ini karena (tersangka) adalah anak berhadapan dengan hukum, tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa, baik itu dalam pemeriksaannya, semuanya itu kita menggunakan teknis dari penyidikan bagaimana biar anak ini bisa menyampaikan secara jujur," terang Argo.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut akan dikenai pasal berlapis, mulai UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 serta Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkapkan admin IG Panjang Umur Perlawanan sempat mem-posting foto soal 'selamat datang di bulan kehancuran'. Menurut polisi, posting-an tersebut disukai ribuan akun.
"Berbagai macamlah ajakan-ajakan yang dituangkan di dalam isi di akun IG Panjang Umur Perlawanan. Contoh ada 'selamat datang di bulan kehancuran, yang di mana kita sudah tidak percaya pada negara, dan di sini awal kehancuran datang'. Yang nge-like 7.000 lebih," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).
(zak/zak)