Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksinya adalah seorang ibu yang kehilangan bayinya saat melahirkan.
Ibu tersebut adalah Gusti Ayu Arianti. Dia melakukan persalinan di salah satu RS di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Gusti mengaku tidak kenal dengan Jerinx sebelumnya. Dia mengaku apa yang dibicarakan Jerinx itu benar dialaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak kenal dengan (Terdakwa). Saya setuju karena memang ibu hamil itu tidak ditangani terlebih dahulu. Jadinya saya ke sini mau ngasih pernyataan bahwa saya alami sama seperti apa yang dibilang oleh Bapak Jerinx," kata Gusti Arianti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut ketua majelis hakim persidangan Nyoman Ayu Adnyana Dewi menanyakan terkait pernyataan yang di-posting Jerinx SID. Gusti Arianti juga membeberkan kejadian
"Prosedur rapid test untuk ibu hamil. Awalnya tidak diketahui, saya pecah ketuban dulu, baru saya dikasih tahu kepada petugasnya, 18 Agustus 2020, 2 bulan yang lalu (kejadiannya)," ujarnya.
Gusti Ayu menceritakan lebih rinci apa yang dialaminya itu. Dia mengatakan pihak rumah sakit memintanya rapid test terlebih dahulu.
Padahal, kata Gusti Ayu, saat ini kondisi ketuban dia sudah pecah, sehingga hal itulah yang membuat anak yang dikandungnya meninggal.
"Ya, sudah pecah ketuban. Belum (anak belum lahir) petugas rumah sakit di Kota Mataram RSAD (dikasih tahu). Saya diminta rapid test terlebih dahulu, padahal saya sudah bilang kepada petugasnya bahwasanya saya sudah pecah ketuban," ujar Gusti Ayu.
"Jadi anak saya meninggal," lanjutnya.
(eva/eva)