Komplotan penipu diduga pembelian emas dengan cek palsu ditangkap polisi di Bangka Belitung (Babel). Barang bukti senilai ratusan juta rupiah disita dari para tersangka.
Tersangka, yakni HW (55), LJT alias Ayun (45), dan B (73), adalah warga Jakarta Barat. Ketiga pelaku diringkus di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, di depan hotel tempatnya menginap.
"Ketiganya merupakan pelaku kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pembelian emas. Modus pembayaran dengan cek palsu," kata Kanit Buser Polres Bangka Ipda Judit kepada detikcom, Selasa (20/10/2020).
Menurut Judit, komplotan ini sudah beraksi sebanyak dua kali selama Oktober 2020. Pada aksi pertama, sasarannya adalah toko obat-obatan tradisional di Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Kamis (14/10). Dan aksi terakhir, Kamis (15/10), di pasar Sungailiat, Kabupaten Bangka, di Toko Emas Kongki Jaya.
"Pelaku ini modusnya sama, yakni dengan cara melakukan pembelian barang melalui telepon dan menawarkan sistem cash on delivery (COD). Setelah mendapatkan barang yang diinginkannya, tersangka membayar dengan cek palsu," ujarnya.