Komplotan penipu diduga pembelian emas dengan cek palsu ditangkap polisi di Bangka Belitung (Babel). Barang bukti senilai ratusan juta rupiah disita dari para tersangka.
Tersangka, yakni HW (55), LJT alias Ayun (45), dan B (73), adalah warga Jakarta Barat. Ketiga pelaku diringkus di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, di depan hotel tempatnya menginap.
"Ketiganya merupakan pelaku kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pembelian emas. Modus pembayaran dengan cek palsu," kata Kanit Buser Polres Bangka Ipda Judit kepada detikcom, Selasa (20/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Judit, komplotan ini sudah beraksi sebanyak dua kali selama Oktober 2020. Pada aksi pertama, sasarannya adalah toko obat-obatan tradisional di Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Kamis (14/10). Dan aksi terakhir, Kamis (15/10), di pasar Sungailiat, Kabupaten Bangka, di Toko Emas Kongki Jaya.
"Pelaku ini modusnya sama, yakni dengan cara melakukan pembelian barang melalui telepon dan menawarkan sistem cash on delivery (COD). Setelah mendapatkan barang yang diinginkannya, tersangka membayar dengan cek palsu," ujarnya.
Para pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi. Ada yang melihat toko, penelepon, dan satu orang lagi sebagai eksekutor. Dari dua lokasi tersebut, tersangka mendapat Rp 126 juta dengan rincian Rp 30 juta dari toko obat-obatan dan Rp 96 juta dari toko emas.
Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 emas Antam seberat 100 gram, 2 kotak obat, 9 kartu perdana, 5 HP dengan berbagai merek, serta 21 lembar diduga cek palsu dari tiga Bank. Selain itu, polisi menemukan nama-nama toko emas di Tanjung Pandan Belitung yang akan dijadikan target.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku menipu karena tidak punya pekerjaan di Jakarta. Tersangka juga mengaku hasil menipu itu akan dipakai untuk berjudi.
"Kalau emas sama obat-obatan itu kan barangnya kecil, Pak, dan harganya mahal, makanya yang menjadi sasaran kita. Untuk cek palsu kita dapat dari teman kita di Jakarta," kata tersangka Budiman.
Ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.