Kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang melibatkan John Refra alias John Kei memasuki babak baru. John Kei segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Senin (19/10/2020) kemarin, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 John Kei ke Kejati DKI Jakarta. Selain John Kei, ada 6 tersangka lainnya yang diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyusun dakwaan untuk persidangan nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini ada waktu 20 hari untuk jaksa akan menyusun dakwaan dan selanjutnya apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Nirwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Selama jaksa menyusun dakwaan, John Kei ditahan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita telah menerima tersangka berikut barang bukti untuk 20 hari ke depan telah dilakukan penahanan, perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya," imbuh Nirwan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, 7 tersangka yang dilimpahkan merupakan para tersangka yang berperan dalam penyerangan di TKP Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Menurut Calvijn, ada 5 orang yang berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai otak perencanaan.
"Tujuh tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hari ini meliputi dari 5 yang melakukan eksekutor pembunuhan yang dilaksanakan di Jalan Kosambi dan dua di antaranya adalah mastermind. Pertama adalah tersangka JK sendiri dan kedua tersangka DF (Daniel Farfar)," terang Calvijn.
John Kei sendiri telah angkat bicara terkait pelimpahan berkas kasusnya yang dalam waktu dekat akan disidangkan. John Kei menyatakan siap mengikuti jalannya persidangan tersebut.
"Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan," ujar John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya, John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. John Kei dkk dijerat dengan Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.