Aksi Jambret Pesepeda Viral di Menteng Berakhir di Tangan Polisi

Round-Up

Aksi Jambret Pesepeda Viral di Menteng Berakhir di Tangan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 07:00 WIB
Polisi tangkap jambret di Menteng.
Polisi tangkap jambret di Menteng. (Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap komplotan penjambret yang menyasar pesepeda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kejadian ini, korban dan pelaku sempat tarik-menarik tas korban.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku mengincar pesepeda. Mereka mengikuti korban dan begitu korban lelah, keduanya menarik ponsel milik korban.

"Modus sederhana, dia (pelaku) ikutin pesepeda, lihat tempat yang dikira nyaman untuk dia lakukan aksi, dia penjambretan, dia kabur," kata Heru saat konferensi pers di pos polisi Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakpus, Senin (19/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan aksinya, para pelaku menjual handphone secara online di media sosial.

"HP langsung dijual, dijual online, kemudian barang-barang tersebut langsung dijual untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Heru.

ADVERTISEMENT

Dua pelaku yang ditangkap dari kasus penjambretan ini adalah SH (26) dan AR (41). Keduanya ditangkap Kamis (15/10) kemarin saat melakukan aksi penjambretan handphone milik korban, Setyawan, di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakpus. Keduanya mencari sasaran di Jalan MH Thamrin.

"Pelaku AR sebagai joki yang mengendarai sepeda motor mulai mendekati korban. Saat di dekat korban, pelaku SH langsung merampas handphone milik korban," kata Heru.

Namun, kata Heru, korban yang sadar handphone-nya akan dirampas langsung berusaha mempertahankan barangnya. Tarik-menarik pun terjadi antara pelaku dan korban.

"Saat tarik-menarik handphone, pelaku SH sempat berhasil mengambil handphone milik korban, namun dengan cepat korban mengambil kembali handphone-nya serta menendang motor pelaku hingga kedua pelaku SH dan pelaku AR terjatuh," terangnya.

Pelaku, langsung kabur. Korban pun berteriak 'jambret'. Polisi yang sedang berada di sekitar lokasi, langsung menangkap pelaku untuk mengamankan dari amukan massa.

Polisi pun menginterogasi pelaku dan diketahui tersangka AR adalah seorang residivis. Pengembangan dilakukan, namun tersangka AR berusaha kabur dari petugas saat diminta untuk menunjukkan lokasi penjambretan di wilayah Pulo Gadung, Jaktim.

"Tim Resmob langsung mengejar pelaku dan memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan pelaku yang terus berlari hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan kaki pelaku untuk melumpuhkan," terangnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 handphone, 1 sepeda motor, 1 sweater, dan 1 helm. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.Sementara Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad mengatakan bahwa kedua pelaku juga menyasar pejalan kaki.

"Nah iya, mereka itu sasarannya bukan hanya pesepeda. Kalau ada pejalan kaki (sedang) main handphone, disikat (dijambret)," kata Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Dalam melancarkan aksinya itu, para tersangka menyebar ranjau paku di jalanan.

"Jadi pesepeda itu, ya kan, kan paku payung agak tipis. Bannya (sepeda) mereka pada tipis, kan. Disebar (paku payung), ada yang ketancap, otomatis pada berhenti (orang yang bersepeda). Teman-teman pesepeda pada telepon, disikat (handphone-nya)," ungkap Guntur, Senin (19/10/2020).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads