Tendangan Tante Gagalkan Aksi Mesum Ponakan

Round-Up

Tendangan Tante Gagalkan Aksi Mesum Ponakan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 22:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Pekanbaru -

Seorang remaja berinisial JA (18) diduga hendak memperkosa tante sendiri yang berusia 29 tahun di Pekanbaru, Riau. Namun, percobaan itu digagalkan korban dengan menendang JA.

Percobaan pemerkosaan itu diduga terjadi pada Jumat (16/10) pagi. Saat itu korban tengah bersama keponakannya menonton TV di ruang keluarga.

"Pagi itu, tantenya lagi nonton TV di ruangan keluarga. Saat itu posisi rok tantenya naik ke atas dan celana dalamnya terlihat oleh pelaku, yang merupakan keponakan kandungnya dari suaminya. Melihat celana dalam korban, timbul nafsunya," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran tak kuasa menahan nafsu dan kebetulan tidak ada suami korban, JA pun disebut tiba-tiba memeluk tantenya dan memegang alat vital tantenya. Namun korban, yang tak tinggal diam, menendang perut keponakannya.

"Korban lantas keluar dari rumahnya dan berteriak meminta bantuan tetangganya. Melihat hal itu, lantas pelaku ke luar rumah dan langsung pergi kerja," kata Ambarita.

ADVERTISEMENT

Ambarita mengatakan JA kemudian pergi ke tempat kerjanya. Namun warga yang mendengar cerita korban tak terima dan mendatangi tempat kerja JA.

"Atas peristiwa tersebut, warga setempat lantas mendatangi tempat kerja pelaku. Warga mengamankan pelaku dan langsung diserahkan ke Polsek Tampan," kata Ambarita.

Namun, korban memutuskan tidak melaporkan percobaan pemerkosaan ini ke pihak kepolisian. Kedua belah pihak pun sudah dimediasi.

"Permasalahan tersebut telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Korban menyatakan tidak membuat laporan polisi dalam perkara percobaan perkosaan tersebut," kata Ambarita.

Ambarita mengatakan korban dan pelaku sepakat menyelesaikan dugaan percobaan pemerkosaan secara kekeluargaan. Pelaku merupakan keponakan kandung dari suami korban.

"Dibuatkan surat pernyataan dan surat perdamaian kedua belah pihak," kata Ambarita.

JA pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku JA telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," sebut Ambarita.

"Dibuatkan surat pernyataan dan surat perdamaian kedua belah pihak," sambungnya.

Surat perdamaian tersebut atas nama korban yang berusia 29 tahun, kelahiran Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan status ibu rumah tangga. Seperti dilihat detikcom, Senin (19/10/2020), surat dibuat terkait tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2020, sekira jam 07.00 WIB.

Tertuang keterangan pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tampan, Pekanbaru. Korban menyatakan tidak mau membuat laporan polisi karena pelaku tersebut adalah keponakan kandung dari suaminya.

Tertulis juga pelaku telah meminta maaf kepada korban serta pelaku berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Di akhir surat pernyataan damai, korban mengaku memutuskan menutup kasus hukum ini tanpa paksaan dan pengaruh dari pihak mana pun dan dalam pikiran sehat.

Surat ditutup dengan tanda tangan di atas meterai Rp 6.000.

Halaman 2 dari 3
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads