Artis sinetron muda RR ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kepada polisi, artis berusia 17 tahun itu mengaku memakai sabu biar kurus.
"Disampaikan awal ini untuk membuat badannya kurus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Yusri menyampaikan tersangka punya pemahaman yang salah soal narkoba.
"Ini hal yang salah bahwa sabu ini digunakan untuk membuat badannya kurus," kata Yusri.
RR diamankan pada Kamis (15/10) di sebuah penginapan di daerah Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 0,4 gram sabu.
Yusri menuturkan R kooperatif saat diamankan polisi. R ditangkap saat sedang sendirian di kamar tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal kepada tersangka, Yusri mengatakan artis sinetron tersebut membeli sabu itu kepada seseorang berinisial P yang saat ini masih diburu.
"Dari hasil pemeriksaan awal memang dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 400 ribu dari seorang inisial P. Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun lebih ini, anak di bawah umur makanya tidak dihadirkan," terang Yusri.
Polisi hingga kini masih mendalami keterangan dari tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi telah memeriksa urine RR. Hasil pemeriksaan urine RR dinyatakan positif narkoba.