Dosen Gugat ke MK Minta KY Tak Berwenang Seleksi Hakim Ad Hoc

Dosen Gugat ke MK Minta KY Tak Berwenang Seleksi Hakim Ad Hoc

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 14:20 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY)
Foto: Ilustrasi Komisi Yudisial. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Dosen bernama Dr Burhanudin menggugat UU Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta lembaga tersebut tidak berwenang menyeleksi hakim ad hoc tingkat kasasi. Menurutnya, kewenangan itu bertentangan dengan semangat amandemen 1945.

UU yang digugat yaitu Pasal 13 huruf a UU No 18 tahun 2011 tentang KY. Pasal itu berbunyi:

Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan frase 'dan hakim ad hoc' Pasal 13 huruf a UU KY bertentangan dengan UUD 1945," demikian petitum Burhanudin dalam berkas permohonan yang dikutip dari website MK, Senin (19/10/2020).

Burhanudin memberikan kuasa kepada Wasis Susetio, Prof Zainal Arifin Hoesein dan Agus Susanto. Pemohon merujuk pada perdebatan rapat amandemen UUD 1945 1999-2002 yang membahas kewenangan KY. Dalam perdebatan itu, sempat dibahas kewenangan KY menyeleksi hakim tingkat pertama dan banding tapi wacana itu tidak disetujui forum.

ADVERTISEMENT

"Apa yang disepakati adalah kewenangan KY hanyalah dalam proses seleksi hakim agung saja, tidak termasuk hakim lainnya," ujarnya.

Pemohon lebih setuju bila seleksi hakim ad hoc cukup dilakukan oleh panitia seleksi MA. Selain MA yang paling mengetahui kebutuhan hakim ad hoc, juga tidak memerlukan proses waktu yang lama dan berbelit hingga masuk ke seleksi di DPR.

"Kewenangan Komisi Yudisial hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan pada pengangkatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung," ucapnya.

Menurut putusan MK Noor 32/PUU-XII/2014, MK menyatakan dibentuknya hakim ad hoc pada dasarnya karena adanya faktor kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara di pengadilan yang bersifat khusus. Pengangkatan hakim ad hoc dilakukan melalui serangkaian proses seleksi yang tidak sama dengan proses rekrutmen dan pengangkatan hakim sebagai pejabat negara.

"Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tidak sama dengan hakim agung, baik status, fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Jabatan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan jabatan hakim agung," tuturnya.

Perkara ini sudah didaftarkan dan sedang mendapatkan proses registrasi perkara dari kepaniteraan MK.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads