Polda Metro Tetapkan 131 Tersangka Terkait Demo Ricuh UU Cipta Kerja

Polda Metro Tetapkan 131 Tersangka Terkait Demo Ricuh UU Cipta Kerja

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 14:02 WIB
Massa berlarian usai dibubarkan pasukan Brimob dengan menggunakan gas air mata di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ilustrasi polisi bubarkan massa demo. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro terus menyelidiki kasus kericuhan yang sempat mewarnai demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Total, ada 131 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, 131 tersangka itu didapat dari unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait beberapa kasus yaitu perusakan gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus di Tugu Tani, kasus penganiayaan anggota Ditkrimsus, kasus penganiayaan anggota Polres Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan ke beberapa tersangka tersebut. Menurutnya, total ada 69 tersangka yang telah dilakukan penahanan.

"Dari 131 tersangka, 69 dilakukan penahanan. Kemarin 28 sekarang sudah meningkat jadi 69," terang Nana.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Nana menambahkan, para tersangka tersebut mayoritas berasal dari pelajar. Selain itu beberapa mahasiswa dan pengangguran juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan ke 131 tersangka tadi Pasal 212 KUHP, Pasal 218, Pasal 170, seta Pasal 406 KUHP.

Tonton video 'Wajah Brutal di Medan Demonstrasi Tolak Omnibus Law':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads