Mirip Richard Muljadi Joging di Bali, Polisi: Pengawalan Tak Sesuai SOP

Mirip Richard Muljadi Joging di Bali, Polisi: Pengawalan Tak Sesuai SOP

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 21:41 WIB
Video viral pria diduga Richard Muljadi jogging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)
Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar. (Screenshot video viral)
Jakarta -

Propam Polda Bali memeriksa anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terkait video viral pria mirip Richard Muljadi yang dikawal saat joging di kawasan Denpasar. Anggota pengawal diperiksa soal pengawalan yang diduga tak sesuai prosedur.

"Sudah ditangani Propam Polda terkait dengan pengawalan yang tidak sesuai dengan prosedur. Penanganan yang dilakukan Propam terkait dengan pelanggaran yang dilakukan anggota dalam melaksanakan pengawalan yang tidak sesuai prosedur," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Pemeriksaan dilakukan Propam diduga terkait dengan video viral mobil PJR yang mengawal 3 pria sedang joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Salah satu pria dalam video tersebut terlihat mirip Richard Muljadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video tersebut memperlihatkan mobil PJR berada di depan dan diikuti oleh 3 orang yang sedang joging. Di belakang 3 pria yang joging tampak juga sebuah mobil berwarna putih ikut mengawal.

Syamsi mengatakan pemeriksaan dilakukan per hari ini. Namun dia belum menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan yang dilakukan.

"Ya itu sekarang lagi diperiksa pengawalnya, jadi jumlahnya belum tahu pasti saya karena sore ini baru dipanggil. Karena baru hari ini, jadi itu kan tidak sesuai dengan prosedur makanya dilakukan pemeriksaan oleh Propam," katanya.

ADVERTISEMENT

Syamsi juga menyebutkan belum mengetahui siapa yang dikawal oleh mobil PJR tersebut. Namun dia mengatakan pemeriksaan tidak terkait dengan pihak yang dikawal.

"Saya nggak tahu yang dikawal siapa tapi yang jelas itu kita hanya melakukan pemeriksaan terkait dengan kesalahan anggota yang melanggar SOP dalam pengawalan gitu. Jadi bukan siapa yang dikawal," tambahnya.

Diketahui, Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana selama 1,5 tahun bui. Vonis dijatuhkan hakim pada 28 Februari 2019 oleh PN Jaksel.

Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan belum merespons saat dimintai konfirmasi soal masa hukuman Richard Muljadi saat ini.

Heboh! Pria Diduga Richard Muljadi Joging Dikawal Mobil PJR Bali:

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads