Selain Ngeluh Sesak, Pembunuh Rangga Tak Mau Makan Sebelum Tewas di Sel

Selain Ngeluh Sesak, Pembunuh Rangga Tak Mau Makan Sebelum Tewas di Sel

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 09:37 WIB
Tampang tersangka pembunuhan bocah di Aceh yang cegah ibu diperkosa
Samsul Bahri saat ditangkap polisi (Foto: Istimewa)
Langsa -

Tersangka pembunuh Rangga (9), Samsul Bahri (41), ditemukan tewas di dalam sel tahanan. Polisi mengatakan Samsul sempat tak mau makan dan minum sebelum akhirnya tewas.

Samsul tewas pada Sabtu (17/10/2020) malam. Menurut polisi, Samsul juga pernah mengeluh sesak dan sempat dibawa ke rumah sakit sehari sebelum ditemukan tewas di sel.

"Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan Samsul kembali mengeluh sesak nafas setelah keluar dari rumah sakit. Namun Samsul ditemukan telah meninggal di sel sebelum dibawa lagi ke RS.

"Tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Samsul ditangkap polisi setelah diduga membunuh Rangga dan memerkosa ibu Rangga, DA. Aksi keji Samsul ini diduga terjadi pada Sabtu (10/10) dini hari.

Polisi menduga yang masuk ke rumah yang ditempati DA dan Rangga dengan cara mencongkel pintu. DA yang kaget tubuhnya disentuh saat tidur tersentak.

Dia melihat Samsul membawa parang berada di dekatnya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian ikut terbangun.

DA sempat menyurut Rangga lari, namun dia tak kabur. Rangga menjerit agar ibunya tak jadi diperkosa.

Samsul mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Anak itu ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas.

"Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10).

Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosa DA. Samsul kemudian membuang mayat Rangga yang belakangan ditemukan di sungai.

Polisi menangkap dan menetapkan Samsul sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads