Sebuah truk semen menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara di Garuntang, Bandar Lampung, Lampung. Akibat hal ini, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menuntut ganti rugi ke pengemudi dan pemilik truk semen.
"Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2020).
Joni merinci, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/10) kemarin di tengah perlintasan sebidang Km 6+9 Blokpos GR, Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung. Insiden ini pun menyebabkan perjalanan kereta api saat itu terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Joni mengungkapkan PT KAI mengalami kerugian fisik. Lantaran lima gerbong barang keluar jalur mengalami kerusakan dan sementara ini belum bisa digunakan.
Ke depannya, pihaknya akan meningkatkan keselamatan dengan cara memasang peralatan keselamatan pada perlintasan sebidang. Nantinya, hal ini dilakukan oleh para penanggung jawab jalan yakni menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama " jelasnya.
Tonton juga 'Adaptif dan Kolaboratif, Kunci KAI Jadi Solusi Bagi Negeri':
(idn/idn)