PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sejak bulan Januari 2020 hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut padahal hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Joni juga menyebut KAI tak henti mengingatkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya
"Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. Terbaru, KAI secara serentak melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Rabu (14/10) di seluruh Daop dan Divre.
Joni menjelaskan KAI bersinergi dengan berbagai pihak seperti TNI, POLRI, Dishub, Pemda setempat, BUMN, dan Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Di tahun 2020 ini, KAI melakukan total sebanyak 77 kali sosialisasi.
"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," ujar Joni.
Maka jika para pengguna jalan raya melihat KAI dan komunitas pencinta KA tengah bersosialisasi di sekitar pintu perlintasan sebidang KA, KAI mengimbau untuk menyimak setiap informasi dan ajakan yang diserukan karena itu demi kebaikan bersama. Tak hanya menyimak, tapi yang paling penting ikut mengimplementasikannya.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," ujar Joni.
Lebih lanjut Joni menjelaskan begitu pentingnya keselamatan di pintu perlintasan sebidang, sehingga ditempatkan petugas khusus untuk menjaga yang disebut Petugas Penjaga Perlintasan (PJL). Adapun PJL memiliki tugas pokok dan fungsi yakni menutup dan membuka serta menjaga pintu perlintasan sebelum/sesudah KA lewat di jalan perlintasan tersebut.
Setiap berdinas, seorang PJL harus menguasai beberapa hal demi keselamatan dan kelancaran perjalanan KA. Antara lain PJL harus mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi kereta api, terutama tanda dan marka; mampu mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya; dan mengetahui, memahami dan menguasai jadwal perjalanan kereta api di wilayah kerjanya.
Lalu mampu dan cakap mengoperasikan peralatan telekomunikasi perkeretaapian, mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi; mengetahui, memahami, dan menguasai wilayah kerjanya terhadap perjalanan kereta api; dan menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dalam menjaga pelintasan kereta api.
Namun, Joni juga mengatakan tidak semua perlintasan dijaga oleh petugas. Oleh karena itu, ketika pengguna jalan lewat di perlintasan sebidang yang tidak ada petugas/palang pintunya, seluruh pengguna jalan wajib berhati-hati dan mengindahkan setiap rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di perlintasan sebidang.
KAI juga rutin melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak resmi untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Joni menambahkan sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar.
Sampai awal Oktober 2020, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA. Joni menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang, yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
"Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten," ujar Joni.
Adapun di sisi budaya, Joni mengatakan perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Meskipun sudah ada petugas, pintu pelintasan, dan perangkat pendukung keselamatan di perlintasan sebidang, tetap saja diperlukan kesadaran, kepedulian, dan dukungan dari seluruh pihak demi mewujudkan keselamatan bersama.
"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api," ujar Joni.
Menurut Joni, budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
"Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang, karena keselamatanmu lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan," tutup Joni.
(mul/ega)