Ini Posting-an Muhammad Basmi di FB yang Hina Moeldoko

Ini Posting-an Muhammad Basmi di FB yang Hina Moeldoko

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Okt 2020 10:56 WIB
Gedung Markas Besar POLRI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Gedung Mabes Polri (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Muhammad Basmi (43) ditangkap Bareskrim Polri karena mengunggah ujaran kebencian di akun Facebooknya. Basmi diciduk karena posting-an menghina Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.

Dalam unggahannya di Facebook, Basmi mem-posting link berita sambil menuliskan hinaan ke Moeldoko. Begini posting-an Bahmi.

"SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A*** Ku*** MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN)," demikian bunyi posting-an Basmi, seperti dilihat, Minggu (18/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar unggahan itu, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Basmi. Basmi diciduk di rumah indekos di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Penangkapan itu dilakukan pukul 05.10 WIB pagi tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Benar," kata Listyo kepada wartawan.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan, penangkapan Basmi terkait ujaran kebencian yang diunggah di Facebook.

"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Slamet.

Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.

Saat ini Basmi sedang menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan juga sedang dalam pemeriksaan polisi.

Tonton juga 'Ini Alasan Mengapa UU ITE Disebut-sebut Sebagai "Pasal Karet":

[Gambas:Video 20detik]

(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads