KPU Batalkan Pencalonan Bupati Ogan Ilir, Kubu Lawan Anggap Sudah Tepat

KPU Batalkan Pencalonan Bupati Ogan Ilir, Kubu Lawan Anggap Sudah Tepat

Raja Adil Siregar - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2020 12:49 WIB
Konferensi pers palon bupati-wabup Ogan Ilir, Panca-Ardani (Raja-detikcom)
Konferensi pers calon bupati-wabup Ogan Ilir, Panca-Ardani (Raja/detikcom)
Ogan Ilir -

KPU Ogan Ilir membatalkan pencalonan pasangan Ilyas-Endang dalam Pilkada 2020. Kubu lawan mereka, Panca Wijaya-Ardani, menilai keputusan KPU Ogan Ilir sudah tepat.

Ketua Tim Advokasi Panca-Ardani, Dhabi Gumairah, menilai pembatalan tersebut merupakan akibat dari tindakan calon bupati petahana tersebut menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan kedinasannya terkait kepentingan pilkada.

"Dengan begini, Pilkada Ogan Ilir menjadi tidak fair dan tidak demokratis. Karena itu, menurut kami, pembatalan paslon tersebut adalah tepat agar pilkada tahun ini berjalan jujur dan adil," kata Dhabi, Jumat (16/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paslon yang didukung NasDem, PAN, Demokrat, PPP, PKS, PKB, Perindo, dan Berkarya ini menuding salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak Ilyas adalah memakai program tanggap darurat COVID-19 sebagai alat kampanye. Selain itu, Dhabi menuding ada pelanggaran terkait pelantikan pengurus Karang Taruna hingga penggantian pejabat.

"Selanjutnya kegiatan kedinasan pelantikan pengurus Karang Taruna di Ogan Ilir untuk mensosialisasikan pencalonannya. Ketiga soal penggantian pejabat 6 bulan sebelum masuk tahapan pilkada," katanya.

ADVERTISEMENT

"Karena itu, kami tim advokasi dari paslon Panca-Ardani menilai putusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir ini telah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Tonton juga video '9 Provinsi Penyelenggara Pilkada Paling Rawan Penularan Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, KPU Ogan Ilir membatalkan pencalonan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020. Keputusan ini dibuat setelah pasangan calon ini dinilai melakukan pelanggaran sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Ini adalah proses menindaklanjuti rekom Bawaslu Ogan Ilir. Ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) juncto PKPU Nomor 9 perubahan terakhir, itu Pasal 90 ayat (1) huruf f," kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati.

Bawaslu disebut menilai pasangan petahana itu telah melanggar PKPU. Namun Massuryati tidak menjelaskan detail isi rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Rekomendasi Bawaslu itu memerintahkan, pelanggaran administrasi. Kami KPU hanya menindaklanjuti, rekomendasi yang masuk 5 Oktober dan diputus kemarin 12 Oktober. Untuk isi rekomendasi, silakan ditanyakan kepada teman-teman Bawaslu," katanya.

KPU juga mengaku telah menyampaikan putusan pembatalan pencalonan Ilyas-Endang kepada masing-masing pihak. Pasangan yang menjadi pesaing Ilyas juga mendapat pemberitahuan.

Sementara itu, kubu Ilyas bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Timses juga meminta para pendukung Ilyas tetap tenang.

"Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Selama upaya hukum masih berjalan, paslon yang dibatalkan masih dapat melakukan kampanye sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung," kata Ketua Tim Pemenangan, Yulian Gunhar, saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/10).

Halaman 2 dari 2
(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads