Berkas tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya akan segera disidang.
Bareskrim melimpahkan berkas itu dengan mendatangkan langsung keduanya serta tersangka lain, yakni Tommy Sumardi. Pelimpahan dilakukan pada Jumat (16/10/2020) pukul 09.50 WIB, seiring dengan tibanya mereka di Kejari Jaksel.
Irjen Napoleon Bonaparte datang lebih dulu. Kemudian disusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Tersangka Djoko Tjandra tidak terlihat hadir.
Kedatangan dua jenderal itu menjadi sorotan. Sebab, keduanya datang tidak menggunakan seragam dinas, melainkan memakai rompi oranye dan bermasker tapi tidak diborgol.
Pemandangan ini berbeda ketika pelimpahan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka Brigjen Prasetijo tidak memakai rompi tahanan, melainkan berseragam dinas lengkap. Padahal saat itu, dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking, memakai rompi tahanan.
Begitu pun Irjen Napoleon saat mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Saat itu, ia masih terlihat mengenakan seragam dinasnya saat masih mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya. Saat keluar, mereka pun memakai rompi tahanan berwarna pink.
![]() |
Dengan diterimanya pelimpahan berkas tahap II, Kejari Jakarta Selatan segera menyusun dakwaan perkara tersebut. Penyusunan itu ditentukan dalam tenggat 14 hari. Tim jaksa penuntun umum (JPU) juga dinyatakan telah siap.
"Kita dakwaan sudah sambil jalan kok. Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).