Lepasnya Seragam Korps Bhayangkara 2 Jenderal Saat Dilimpahkan ke Jaksa

Round-Up

Lepasnya Seragam Korps Bhayangkara 2 Jenderal Saat Dilimpahkan ke Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 22:34 WIB
Bareskrim Polri bakal melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka dalam kasus itu mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon berbaju tahanan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Berkas tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya akan segera disidang.

Bareskrim melimpahkan berkas itu dengan mendatangkan langsung keduanya serta tersangka lain, yakni Tommy Sumardi. Pelimpahan dilakukan pada Jumat (16/10/2020) pukul 09.50 WIB, seiring dengan tibanya mereka di Kejari Jaksel.

Irjen Napoleon Bonaparte datang lebih dulu. Kemudian disusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Tersangka Djoko Tjandra tidak terlihat hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan dua jenderal itu menjadi sorotan. Sebab, keduanya datang tidak menggunakan seragam dinas, melainkan memakai rompi oranye dan bermasker tapi tidak diborgol.

Pemandangan ini berbeda ketika pelimpahan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka Brigjen Prasetijo tidak memakai rompi tahanan, melainkan berseragam dinas lengkap. Padahal saat itu, dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking, memakai rompi tahanan.

ADVERTISEMENT

Begitu pun Irjen Napoleon saat mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Saat itu, ia masih terlihat mengenakan seragam dinasnya saat masih mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya. Saat keluar, mereka pun memakai rompi tahanan berwarna pink.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. (ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj).

Dengan diterimanya pelimpahan berkas tahap II, Kejari Jakarta Selatan segera menyusun dakwaan perkara tersebut. Penyusunan itu ditentukan dalam tenggat 14 hari. Tim jaksa penuntun umum (JPU) juga dinyatakan telah siap.

"Kita dakwaan sudah sambil jalan kok. Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Diketahui, Bareskrim Polri menahan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kedua tersangka akhirnya ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Menjelang dilaksanakannya tahap kedua, bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB Saudara Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Awi mengatakan kedua tersangka terlebih dulu dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu, kedua tersangka menjalani swab test sebelum akhirnya resmi ditahan.

"Kemudian Saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian, datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," jelasnya.

Kejagung sebelumnya menyatakan lengkap berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra lengkap. Berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah berkas Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil pada hari Senin kemarin. Empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads