"Maksudnya dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Bila Richard Muljadi dinyatakan RSKO sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, Richard tetap harus menjalani hukuman penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Muljadi 1 tahun penjara namun menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini