Tak Jadi Bebas, Guru Ngaji Cabuli Murid di Palembang Kini Ditahan

Tak Jadi Bebas, Guru Ngaji Cabuli Murid di Palembang Kini Ditahan

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 19:03 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom  (Raja Adil-detikcom)
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyaji. (Raja Adil/detikcom)
Palembang -

Kasus guru ngaji tahfiz yang mencabuli muridnya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), WH (28), ternyata terus berlanjut. Polisi memastikan WH ditahan.

"Masih ada di dalam (ditahan). Nggak ada bebas. Baru mau mengajukan, tapi belum, masih dilihat pertimbangan penyidik," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyaji saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Anom, proses berlanjut setelah keluarga korban resmi membuat laporan. Bahkan Anom menegaskan, tanpa ada laporan keluarga, proses hukum WH tetap berlanjut karena korban anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LP (laporan) sudah ada. Proses hukum tetap lanjut, anak-anak itu bukan delik aduan," kata Anom menegaskan proses hukum WH yang kini ditangani Unit PPA Reskrim Polrestabes.

Sebelumnya, diberitakan WH telah bebas karena ada perdamaian dengan keluarga korban. Namun, kabar terakhir, proses hukum itu berlanjut dan WH tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

WH sendiri sebelumnya diamankan Polsek Sako Palembang setelah diamuk keluarga korban pada Selasa (13/10) pagi di Jalan Siaran, Sako. Setelah diamankan ke Polsek, WH dilimpahkan ke Polrestabes.

(ras/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads