Guru ngaji tahfiz di Palembang, Sumatera Selatan, WH (28), yang ditangkap massa setelah diduga mencabuli muridnya, dibebaskan polisi. Dia bebas karena sudah berdamai dengan keluarga korban.
"WH sudah dibebaskan. Ini setelah kami menerima surat perdamaian dari kedua pihak," tegas Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Ipda Fifin Sumailan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (16/10/2020).
Selain telah berdamai, imbuh Fifin, pihak keluarga tak membuat laporan setelah pelaku mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun. Karena itu, polisi hanya bisa menerima perdamaian kedua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain berdamai, keluarga korban tidak mau buat laporan. Jadi bagaimana kita mau proses kalau tidak ada laporan? Sesama mereka sudah sepakat damai," kata Fifin.
"Memang benar kemarin ditangkap massa. Kami terima limpahan dari Polsek. Setelah dibawa, semua diperiksa, ternyata mereka memilih jalur damai," sambungnya.
Untuk itu, polisi hanya menjadi penengah dalam kasus tersebut. Dia tak menjelaskan detail isi surat perdamaian antara kedua pihak.
"Isi perdamaian hanya berdamai, tidak ada menuntut di kemudian hari. Sepakat damai dan tidak ada penjelasan soal kasus cabul yang dilakukan. Intinya, pelaku mengakui bersalah dan minta maaf," tutup Fifin.
Sebelumnya, WH, yang merupakan guru ngaji di salah satu rumah tahfiz di Sako, Palembang, diamuk warga pada Selasa (13/10). Ia diamuk warga karena dituduh meraba dada dan paha anak didiknya dengan dalih latihan pernapasan.