Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan menyampaikan adanya informasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di institusi TNI-Polri. Terkait informasi tersebut, Polri menunggu laporan dari Divisi Propam.
"Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Karopenmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (Perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kasus-kasus LGBT memang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri di sana kan diatur di pasal 11 huruf C setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," ujarnya.
Awi menuturkan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.
"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," imbuhnya.
Baca juga: Seks Sesama Berujung Pecat bagi Tentara |