Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan meminta keterangan manajemen hotel soal sekelompok ibu-ibu berpesta di masa pandemi. Data emak-emak itu akan diminta.
"Belum ketahuan siapa ibu-ibunya. Kalau misalnya itu terkait setelah dipanggil (manajemen hotel), kita akan minta data-datanya siapa yang di sana, berapa jumlahnya dan berapa lama. Ada proses tracking," kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Bone, Yusuf saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Video aksi emak-emak party di pinggir kolam renang hotel dan tidak menjalankan protokol kesehatan itu viral di media sosial. Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bone masih menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada sanksinya, harus dikonfirmasi dulu bagaimana duduk perkaranya," kata Yusuf.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020 soal COVID-19, sanksi yang menunggu para pelanggar macam-macam seperti peringatan tertulis, hingga cabut izin usaha.
"Kalau lembaga usaha begini kan peringatan tertulis, sampai yang paling tinggi itu pencabutan surat izin usaha," ungkapnya.
"Tetapi saya lihat Satpol sebagai penegak aturan di daerah tentu akan memintai keterangan yang bersangkutan (manajemen hotel) seperti apa duduk perkaranya," imbuh dia.