Dikritik DPR Aceh, Aturan Stiker Sindiran BBM Subsidi di Mobil Mewah Dicabut

Dikritik DPR Aceh, Aturan Stiker Sindiran BBM Subsidi di Mobil Mewah Dicabut

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 16:38 WIB
Pemasangan stiker sindiran bagi pengguna bbm subsidi di Aceh.
Ilustrasi pemasangan stiker sindiran BBM bersubsidi di kendaraan mewah (Foto: dok. istimewa)
Banda Aceh -

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut Surat Edaran (SE) tentang Program Stickering. Pencabutan aturan stiker sindiran bagi pengguna BBM bersubsidi dilakukan setelah menuai kritik dari DPR Aceh.

Edaran pencabutan SE Nomor 540/9186 itu diteken Nova pada Kamis (15/10). Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota serta tembusan ke berbagai pihak, termasuk Mendagri dan Menteri ESDM.

Pada poin pertama surat tertulis pencabutan SE dilakukan berdasarkan usul DPR Aceh. Pihak legislatif menilai pelaksanaan program tersebut di lapangan belum efektif sehingga perlu dicabut dan ditinjau kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan," bunyi poin kedua seperti dikutip detikcom, Jumat (16/10/2020).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh Mahdinur mengatakan program penempelan stiker sindiran di mobil mewah ditujukan agar ada ketertiban penyaluran BBM Premium dan solar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

"Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi dan lebih diperuntukkan bagi yang lebih tepat sasaran, seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah," kata Mahdinur.

Mahdi menjelaskan, selama dua bulan pelaksanaannya, ada pihak yang tidak setuju dengan program tersebut. Dia mengklaim program penempelan stiker sindiran itu mengurangi antrean di SPBU.

"Karena itu, dengan segala pertimbangan yang ada, Plt Gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," ujar Mahdinur.

Sebelumnya, Pemprov Aceh mewajibkan stiker khusus untuk mobil-mobil yang 'minum' Premium maupun Biosolar bersubsidi. Isi stiker tersebut bernada sindiran, menyentil orang-orang yang tergolong mampu tapi tetap mengisi mobilnya dengan BBM bersubsidi.

Untuk stiker BBM Premium bertulisan 'kendaraan pengguna premium' pada bagian atas. Di bawahnya terdapat tulisan merah mencolok yang isinya 'bukan untuk masyarakat yang pura-pura tidak mampu'. Pada bagian paling bawah dituliskan nomor SE Gubernur Aceh.

Sedangkan stiker Biosolar dibuat berbeda. Pada bagian atas ditulis 'kendaraan pengguna solar subsidi'. Tulisan di bawahnya yaitu 'subsidi untuk rakyat, bukan untuk penimbun yang jahat'. Sisi kiri-kanan kedua stiker memuat logo Pemerintah Aceh, BPH Migas, serta Pertamina.

Aturan penempelan stiker itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 Tahun 2020 tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran. Dalam program ini, mobil yang boleh mengisi BBM bersubsidi hanya yang ada tertempel stiker.

"Untuk tahap pertama ini kita pasang 156 ribu stiker selama 7 hari. Setelah tujuh hari, pengguna kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi wajib mencetak sendiri stiker," kata Branch Manager PT Pertamina (Persero) Banda Aceh Ferry Pasalini dalam konferensi pers, Rabu (19/8).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads