Kasus dugaan suap pada penghapusan red notice Djoko Tjandra segera disidangkan. Jaksa tengah menyusun dakwaan yang melibatkan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Kita dakwaan sudah sambil jalan kok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam tenggat 14 hari. Sementara itu, Anang menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Anang.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Terhadap 2, yang D karena ditahan tapi di sana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Kalau yang BN, kita tahan tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri," kata Anang.
"Sedangkan terhadap TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," sambungnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
(dkp/dkp)