Terkait Kasus Sengketa Lahan, KY Periksa Ketua PN Jakpus

Terkait Kasus Sengketa Lahan, KY Periksa Ketua PN Jakpus

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2006 23:45 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakata Pusat I Made Karna diperiksa Komisi Yudisial (KY). Ia diperiksa berkaitan dengan sengketa lahan PT Artaloka. Made diperiksa sebagai eksekutor lahan seluas 16.000 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Lahan tersebut sekarang sudah berpindah tangan ke PT Mahkota Real Estate (MRE) milik ProboSutedjo."Saya hanya mengikuti petintah dan petunjuk atasan," kata Made usai diperiksa sekitar 3 jam di kantor KY, Jalan Abdul Muis Jakrta Pusat, Rabu (18/1/2006).Made mengaku eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) perdata Mahkamah Agung (MA) dan yang berhak memutuskan itu adalah Hakim perkara perdata. "Secara yuridis tanah itu masih tanah negara,"jelasnya.Untuk diketahui, kasus ini berawal dari tahun 1972 pada saat itu PT MRE melakukan kerja sama dengan PT Taspen untuk membangun Gedung Artaloka. Pembangunan gedung itu selesai pada tahun 1975. Dalam kerja sama itu PT MRE ditunjuk sebagai pihak yang mengelola gedung itu dengan catatan 10 % dari biaya sewa harus dibayarkan ke PT Taspen. Namun, setelah 10 tahun mengelola ternyata PT MRE tidak menyetor uang sewa itu. Akibatnya PT Taspen melaporkan dua direktur PT MRE Widodo Sukamto dan Rudi Rama Putra ke polisi. Pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat (Jakpus) dua direktur itu divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas korupsi uang sewa Rp 11 miliar. Measa tidak puas atas putusan ini kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Dalam putusannya, pada Februari 1987, PT DKI menolak permohonan itu. Bahkan pada tingkat kasasi pun, pada Juli 1987, MA menolak permohonan 2 direktur PT MRE.Akibat putusan tersebut PT MRE terdepak dari Artaloka dan pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh PT Taspen. Pada 1993 kepemilikan PT MRE beralih ke Probosutedjo. Lalu probo langsung melakukan gugatan ke PT Taspen. Pada putusan tingkat I di PN Jakpus gugatan probo dikabulkan sebagian. Lalu Kasus ini berlanjut dengan banding yang diajukan oleh PT Taspen. Oleh PT DKI permohonan PT Taspen dikabulkan. Namun, pada tingkat kasasi MA membatalkan putusan PN Jakpus dan PT DKI. Alasannys objek sengketa tidak tidak dapat diadili dalam perkara yang sama 2 kali.Tidak puas atas putusan MA lalu Probo mengajukan PK. Dalam putusannya tersebut MA memenangkan permohonan Probo untuk kembali mengelola Gedung Artaloka. Pada tahun 2003 ketua PN Jakspus saat itu M saleh dan ketua PT DKI M Ridwan menyatakan walaupun sudah divonis tanah tersebut tidak dapat dieksekusi. Keputusan itu diperkuat dengan adanya fatwa dari MA yang ditandatangai Mariyanna Sutadi. Namun pada 2004 Made mencabut putusan itu. Made menyatakan tanah itu bisa dieksekusi. Menurut sumber detikcom sebelum melakukan eksekusi Made minta usulan ke Ketua PT DKI yang saat itu dijabat Harifin A Tumpa. Made meminta agar MA setuju tanah itu bisa dieksekusi. Permohonan Made diteruskan ke Bagir Manan yang pada akhirnya menyetujui permohonan Made. Selain I Made Karna seharusnya KY juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Hakim Agung Harifin A Tumpa yang pada saat itu menjabat Ketua PT DKI. Namun, sayang Harifin sedang menunaikan ibadah haji. (nal/)


Berita Terkait