Tiga mahasiswa dari Jawa Timur mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Elin Dian Sulistyowati, mahasiswa Universitas Negeri Malang, Alin Septiana dan mahasiswa STKIP Modern Ngawi, Ali Sujito.
Ikut mengajukan gugatan dalam berkas itu pelajar SMK N 1 Ngawi Novita Widyana dan mantan buruh PKWT Hakiimi Irawan.
"Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus uji materil menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945," ujar pemohon dalam berkas yang dilansir website MK, Jumat (16/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dkk. Salah satu alasan untuk membatalkan UU Cipta Kerja karena terjadi perubahan draf dari yang disetujui di Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dengan yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Perubatan draf dengan jumlah halaman 905 menjadi 1.034, secara nyata dan terang benderang bukan terkait teknis penulisan, namun perubahan tersebut terkait dengan substansi materi muatan. Hal ini sudah melanggar ketentuan norma Pasal 72 ayat 2 UU P3 beserta penjelasannya," paparnya.
Selain itu, pemohon menilai pengiriman draf yang dikirim dari DPR ke Presiden sudah kedaluwarsa. Sesuai peraturan, maksimal pengiriman draf adalah 7 hari sejak Rapat Paripurna pengesahan. Namun, kata pemohon, pengiriman draf itu sudah lewat 7 hari sebagaimana disyaratkan UU.
"Artinya jelas dan tegas, bahwa suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR-Presiden, memiliki tenggang waktu 7 hari sebelum diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan dan kemudian diundangkan. Waktu 7 hari tersebut bertujuan untuk mempersiapkan hal yang berkaitan dengan teknis penulisan rancangan undang-undang, bukan berkaitan dengan substansi materi muatan," ucapnya.
Oleh sebab itu, pemohon meminta MK mengambil keputusan tegas demi menjaga tegaknya konstitusi. Menurut pemohon, proses pengujian ini menjadi sangat penting mengingat saat ini sedang gencar-gencarnya hastage #MosiTidakPercaya yang disematkan kepada Presiden dan DPR.
"Apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945, MK tidak perlu khawatir karena tidak akan menimbulkan kekosongan hukum selama oleh MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali, jika MK mengabulkan permohonan ini," pungkasnya.
Tonton juga video 'Respons Kritikan Buruh soal Omnibus Law, Mahfud Janji Masukan ke PP':