Badan Eksekutif Nusantara (BEM) Nusantara menyatakan siap mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). BEM Nusantara menilai uji materi UU Ciptaker merupakan jalan yang paling tepat karena mereka meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan perppu.
"Dan yang paling memungkinkan dari tiga itu (legislative review, JR, dan perppu) yaitu JR, karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan legislatif review ataupun perppu, dan hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengki Primana dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
BEM Nusantara juga menyebut keputusan me-lockdown gedung DPR menjadi kendala bagi mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi penolakan terhadap UU Ciptaker. Sebab, tidak ada pimpinan DPR yang berkegiatan di kompleks parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang kita tahu, beredar kabar bahwa gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar COVID-19. Hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan nantinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karena tidak adanya pimpinan di dalam sana," sebut Hengki.
Hengki menekankan aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker ini murni aspirasi mahasiswa. Namun, dia mengingatkan rekan-rekannya bahwa bukan tak mungkin ada 'penumpang gelap' yang menunggangi aksi mahasiswa.
"Saya memastikan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni dan saya mendukung penuh apa pun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa. Tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang-penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita dan saya mengimbau tetap jaga protokol kesehatan," tutup Hengky.
Diberitakan sebelumnya, meski Presiden Jokowi menilai penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi hoax, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tetap menolak omnibus law itu. BEM SI meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Ciptaker.
"Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Presiden RI mengeluarkan perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja, serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia bersatu dan bergerak bersama dalam perlawanan untuk mencabut UU Cipta Kerja," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (12/10).
(zak/dnu)