Dewas KPK Tolak Mobil Dinas, PPP: Kembalikan Anggarannya, Gitu Aja Repot

Dewas KPK Tolak Mobil Dinas, PPP: Kembalikan Anggarannya, Gitu Aja Repot

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 11:03 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Dewas Pengawas (Dewas) KPK menolak mobil dinas yang dianggarkan kepada mereka. PPP menilai persoalan tersebut tidak perlu dipusingkan.

"Kalau tidak mau, ya, tidak usah direalisasikan, kembalikan saja pos anggarannya kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Gitu aja kok repot," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Arsul menyebut soal mobil dinas adalah urusan internal di tubuh KPK. Sebagai mitra KPK, menurut Arsul, Komisi III telah menjalankan tugasnya membahas anggaran yang diajukan untuk tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal Dewas KPK menolak dapat mobil dinas, itu urusan internal KPK," ucap Arsul.

"Tugas DPR yang dijalankan oleh Komisi III adalah membahas anggarannya ketika pemerintah mengajukannya sebagai bagian dari RAPBN 2021. Tugas itu didahului dengan melihat kondisi dan kepantasan mobil dinas yang ada," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sekjen PPP ini menyebut anggaran penggantian mobil dinas bisa diajukan tahun berikutnya. Namun dia tetap menyerahkan mekanisme penggunaan anggaran itu kepada KPK.

"Kami melihat bahwa mobil dinas bisa diajukan penggantiannya melalui anggaran tahun berikutnya. Soal setelah anggarannya disediakan mau digunakan apa tidak, atau mau digunakan di bawah plafon anggaran yang disediakan, ya, itu terserah mereka yang di KPK," papar Arsul.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara soal anggaran mobil baru senilai Rp 3,5 miliar lebih. Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak akan menerima mobil baru meski masuk penganggaran KPK untuk 2021, yang telah disetujui Komisi III DPR.

"Dewas tidak pernah mengusulkan untuk pembelian mobil dinas bagi Dewas. Soal anggaran, kami tak pernah mengusulkan itu dan kami tak pernah diajak bicara soal ada pengusulan seperti itu. Jadi, kalau sikap kami, kami jelas, kami sesuai dengan perpres itu, kami kan sudah mendapat tunjangan transpor tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu, jadi kami akan menolak," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (15/10).

(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads