Tahun baru, mobil dinas baru. Itulah fasilitas mobil miliaran rupiah yang bakal didapat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 mendatang.
Pengadaan mobil dinas pimpinan dan Dewas KPK itu diungkap oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Arsul membenarkan komisinya telah menyetujui anggaran untuk mobil dinas pimpinan KPK tahun 2021.
Namun, Asrul mengatakan DPR tidak membahas detail soal harga satuan mobil dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau detail berapa masing-masing harga mobil untuk pimpinan atau Dewas atau jajaran di bawahnya maka itu sudah masuk satuan tiga yang tidak dibahas di DPR," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
"Kami hanya menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," imbuhnya.
Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil di atas 3.500 cc.
Tidak hanya pimpinan KPK, ternyata Dewas KPK pun akan mendapat jatah mobil dinas.
Untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa dalam anggaran KPK tahun 2021, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.
Menurut Ali, mobil dinas jabatan itu untuk pimpinan KPK, dewan pengawas KPK, dan pejabat struktural di KPK.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," kata Ali kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Ali mengungkapkan jumlah unit akan mengacu pada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.
"Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkum HAM. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
Dewas KPK Tolak Mobil Dinas
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara soal anggaran mobil baru senilai Rp 3,5 miliar lebih itu. Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak akan menerima mobil baru, meski masuk penganggaran KPK untuk 2021 yang telah disetujui Komisi III DPR.
"Kalau Dewas tidak pernah mengusulkan untuk pembelian mobil dinas bagi Dewas. Soal anggaran, kami tak pernah mengusulkan itu dan kami tak pernah diajak bicara soal ada pengusulan seperti itu. Jadi kalau sikap kami, kami jelas, kami sesuai dengan Perppres itu kami kan sudah mendapat tunjangan transport tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu, jadi kami akan menolak," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
"Masa ada dobel nggak boleh dobel. Jadi kami sudah dapat transport untuk apa lagi mobil dinas, jadi kami sepakat semua dewas berlima itu menolak pemberian mobil dinas itu," sambungnya.
Tumpak menuturkan, saat menjabat pimpinan KPK juga selalu menolak jika diberi mobil dinas. Dia menyebut, jika memang ada anggaran mobil dinas untuk pimpinan KPK, hal itu baru terjadi sekarang.
"Kami dulu waktu itu mau dikasih mobil dinas kami tolak, ya kami merasa ndak perlu lah," ujarnya.
(aan/dhn)