Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan 374 orang di aksi massa di depan DPRD Kalsel. Mereka diduga akan menyelinap masuk dalam demonstran penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Jilid II.
"Dari 374 orang massa yang diamankan 371 orang diantaranya merupakan laki-laki sedangkan 13 lainnya wanita," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Massa yang diamankan diketahui berusia 13 sampai 23 tahun. Aksi penolakan diketahui berlangsung di Depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, saat diamankan sebagian massa aksi dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Serta tidak memiliki identitas diri.
"Massa aksi yang diamankan diantaranya berstatus pelajar, mahasiswa, buruh dan tidak bekerja. Pada saat diamankan sebagian dalam kondisi pengaruh minuman keras/alkohol, serta tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Pelajar maupun kartu tanda penduduk (KTP)," tuturnya.
Tidak diketahui, tujuan dari massa aksi ini. Disebutkan, satu orang massa juga kedapatan membawa senjata tajam.
"Selain itu tujuan dari massa ini juga tidak jelas. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis Badik dari salah satu massa aksi," ujarnya.
Usai dilakukan pendataan oleh petugas kepolisian, ratusan massa yang diamankan kemudian dilakukan Rapid Test. Dari hasil pemeriksaan, 4 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab test.
Dari 374 massa aksi yang diamankan, sebanyak 270 orang dibawa ke Mako Polda Kalsel dan 104 orang ke Mako Polresta Banjarmasin. Untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua.
(dwia/mei)