Arifin (29), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena kedapatan membawa paket sabu. Arifin sempat mencoba kabur saat ditangkap, namun akhirnya berhasil diciduk.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan penangkapan itu bermula saat Tim Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan patroli rutin. Tetapi saat melintasi di jalan A Yani terlihat pelaku sedang sendirian di halaman Bank. Karena mencurigakan petugas kemudian menghampiri Arifin.
"Saat akan dihampirin petugas, terlihat pelaku membuang kotak rokok serta menghamburkan beberapa lembar uang kertas ke halaman Bank BNI KCP Handil, pelaku sempat berusaha kabur namun petugas dengan sigap menangkapnya," kata Masulin, kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti yang sempat dihambur pelaku," imbuhnya.
Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,20 gram dengan pembungkusnya dan berat bersih 1,26 Gram. Kemudian 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah korek Gas, 2 buah plastik klip poket, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp 1 juta, dan 1 buah handphone.
"Pelaku merupakan target operasi jajarannya, dan berdasarkan laporan warga sekitar akhirnya tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Masulin.
Pelaku ditangkap pukul 00.25 Wita dini hari. Pelaku dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.