Peredaran Sabu di Kalangan Penambang Batu Bara di Kukar Kaltim Terungkap

Peredaran Sabu di Kalangan Penambang Batu Bara di Kukar Kaltim Terungkap

Suriyatman - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 10:52 WIB
Polisi menggerebek rumah bandar sabu di tepi Sungai Mahakam, Kukar, Kaltim
Polisi menggerebek rumah bandar sabu Rudiansyah di tepi Sungai Mahakam, Kukar, Kaltim (Foto: dok. istimewa)
Kutai Kertanegara -

Polisi menggerebek rumah bandar sabu yang terletak di tepi Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Di lokasi, polisi menangkap bandar Rudiansyah (31) dan menyita narkoba jenis sabu siap edar.

"Target pemasaran mereka adalah pekerja tambang batu bara," kata Kapolsek Loa Janan AKP Yasir kepada detikcom, Sabtu (10/10/2020).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (9/10) sore. Polisi mengatakan sabu tersebut dijual Rudiansyah seharga Rp 1,5-5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabu yang mereka jual cukup mahal, dengan harga Rp 1,5-5 juta," ujar Yasir.

Yasir menyebut nilai sabu yang disita jika dirupiahkan mencapai Rp 50 juta. Penambang batu bara langganan Rudiansyah adalah yang tinggal di wilayah Loa Duri, Bakungan, dan Loa Kulu.

ADVERTISEMENT

Polisi pun mengembangkan penyidikan hingga menangkap kaki tangan Rudiansyah, Ramos (42). Polisi menjelaskan peran Ramos sebagai kaki tangan Rudiansyah yang mencari pembeli.

Polisi kemudian mengamankan Hairul (27), yang merupakan pelanggan sindikat ini. Dari tangan Hairul, polisi menyita 2 paket kecil sabu senilai Rp 3 juta.

Dari tangan Rudiansyah dan Ramos, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 4.990.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu, selembar sarung bantal hijau motif bunga tempat penyimpanan uang tersebut, serta 14 paket sabu ukuran kecil, sedang, dan besar. Sementara itu, berat sabu yang disita sekitar 51,33 gram.

Yasir menerangkan kasus ini terbongkar setelah adanya penangkapan terhadap pekerja di tambang batu bara yang mengonsumsi sabu jualan Rudiansyah dan Ramos.

"Kita sudah antisipasi semua sehingga, ketika kita masuk, para pelaku tidak bisa berkutik dan akhirnya kami temukan barang bukti senilai Rp 50 juta lebih," tegas Yasir.

Kepada polisi, Rudiansyah mengaku mendapat sabu dari seseorang di Samarinda, Kaltim. "Mereka tidak bertemu. Setelah pelaku transfer uang, pelaku diarahkan mengambil barangnya di tempat lain," ujar Yasir.

Yasir menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk meminta perusahaan tambang melakukan tes urine terhadap para pekerjanya. Peredaran narkoba di kalangan penambang ini diduga berlangsung sejak lama karena, berdasarkan pengakuan Rudiansyah, dia berjualan sabu sejak setahun lalu.

"Kita akan laporkan ini dan nanti akan kita minta untuk perusahaan melakukan tes urine bagi karyawannya, karena melihat pengakuan pelaku, ia sudah berjualan hampir satu tahun dan targetnya pekerja tambang," jelas Yasir.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga video 'Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu, Ini Tampang Para Pelaku':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads