UU Ciptaker: Uji Kir Tetap di Pemda, Standar-Prosedur dari Pemerintah Pusat

UU Ciptaker: Uji Kir Tetap di Pemda, Standar-Prosedur dari Pemerintah Pusat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 17:09 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Uji kir yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) banyak dikeluhkan masyarakat karena berbagai persoalan. Untuk menyudahi permasalahan tersebut, pemerintah pusat akan mengontrol langsung standar uji kir dengan pelaksana tetap di tangan pemerintah kabupaten/kota.

Uji kir adalah uji berkala yang wajib dilakukan bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Hal itu sesuai Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ itu, uji kir menjadi otoritas pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakannya. Pasal 23 ayat 2 huruf a UU LLAJ menyebutkan tegas:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota.

Nah, oleh UU Cipta Kerja, uji kir akan dikontrol oleh pemerintah pusat. Namun pelaksanaannya tetap dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Berikut revisi Pasal 23 ayat 2 huruf a UU LLAJ:

ADVERTISEMENT

Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Uji kir juga bisa dilaksanakan oleh swasta. Di UU Cipta Kerja, pengujian itu dilakukan oleh swasta yang mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah.

Selain mengubah tata kelola uji KIR, UU Cipta Kerja juga menghapus izin bengkel umum yang dikeluarkan oleh pemda atas rekomendasi Polri. Salah satu yang diubah adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Dalam Pasal 60 ayat 4 disebutkan, bagi yang mau membuka bengkel umum harus mendapatkan izin dari Pemkab/Pemkot berdasarkan rekomendasi dari Polri. Pasal 60 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 selengkapnya berbunyi:

Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh UU Cipta Kerja, perizinan di atas dipotong. Kini, bagi yang akan membuka bengkel umum cukup mengantongi Izin Usaha dari Pemerintah Pusat. Pasal yang dimaksud di UU Cipta Kerja kini berbunyi:

Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

UU Cipta Kerja juga menghapus izin trayek. Setiap perusahaan angkutan yang sudah memperoleh izin, maka dia tidak perlu mengurus izin trayek lagi. Oleh sebab itu, Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Jalan juga dihapus.

Pasal 308 mengatur soal ancaman pidana bagi kendaraan yang melaju di luar trayek. Selengkapnya berbunyi:

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads