Banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja usai disahkan DPR pada 5 Oktober pekan lalu. Pasal penetapan luas lahan perkebunan menjadi salah satu materi yang mengalami perubahan pasca-tanggal pengesahan di DPR.
Perubahan pasca-pengesahan dialami oleh Pasal 14 ayat (2) dalam Paragraf 3: Pertanian, Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi. Pasal 29 ini mengubah UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang berubah adalah soal jumlah poin pertimbangan dalam menetapkan batasan luas perkebunan.
Simak tahapan perubahannya sebagai berikut:
UU Cipta Kerja
Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 3: Pertanian
Versi 905 halaman (5 Oktober 2020):
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;
c. modal;
d. kapasitas pabrik;
e. tingkat kepadatan penduduk;
f. pola pengembangan usaha;
g. kondisi geografis;
h. perkembangan teknologi; dan/atau
i. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Versi 1.052 halaman (9 Oktober 2020):
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara
agroklimat;
c. modal;
d. kapasitas pabrik;
e. tingkat kepadatan penduduk;
f. pola pengembangan usaha;
g. kondisi geografis;
h. perkembangan teknologi; dan/atau
i. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Versi 1.035 halaman (12 Oktober 2020):
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman; dan/atau
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Versi 812 halaman (13 Oktober 2020):
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman; dan/atau
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.