UU Ciptaker: Pasal soal Penetapan Luas Perkebunan Sempat Berubah

UU Ciptaker: Pasal soal Penetapan Luas Perkebunan Sempat Berubah

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 13:10 WIB
Kabut asap kebakaran lahan gambut menutupi sebagian perkebunan kelapa sawit dan pemukiman warga di Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Senin (2/9/2019). Pihak Manggala Agni Daerah Operasi Sulawesi Tenggara menerima informasi dari masyarakat jika kebakaran lahan gambut telah berimbas ke empat desa di dua kecamatan di wilayah tersebut dan beberapa warga mengalami sesak nafas dan gangguan penglihatan namun pemerintah setempat belum melakukan penanganan. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Foto ilustrasi perkebunan, tidak berhubungan langsung dengan berita. (Antara Foto)
Jakarta -

Banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja usai disahkan DPR pada 5 Oktober pekan lalu. Pasal penetapan luas lahan perkebunan menjadi salah satu materi yang mengalami perubahan pasca-tanggal pengesahan di DPR.

Perubahan pasca-pengesahan dialami oleh Pasal 14 ayat (2) dalam Paragraf 3: Pertanian, Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi. Pasal 29 ini mengubah UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang berubah adalah soal jumlah poin pertimbangan dalam menetapkan batasan luas perkebunan.

Simak tahapan perubahannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja

Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi

Paragraf 3: Pertanian

Versi 905 halaman (5 Oktober 2020):

Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;
c. modal;
d. kapasitas pabrik;
e. tingkat kepadatan penduduk;
f. pola pengembangan usaha;
g. kondisi geografis;
h. perkembangan teknologi; dan/atau
i. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Versi 1.052 halaman (9 Oktober 2020):

Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman;
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara
agroklimat;
c. modal;
d. kapasitas pabrik;
e. tingkat kepadatan penduduk;
f. pola pengembangan usaha;
g. kondisi geografis;
h. perkembangan teknologi; dan/atau
i. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Versi 1.035 halaman (12 Oktober 2020):

Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman; dan/atau
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Versi 812 halaman (13 Oktober 2020):

Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman; dan/atau
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads