UU Cipta Kerja: Pengusaha-Buruh Didenda Bila Lalai, Pemerintah yang Atur

UU Cipta Kerja: Pengusaha-Buruh Didenda Bila Lalai, Pemerintah yang Atur

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 17:40 WIB
Buruh Mogok Kerja di Karawang
Ilustrasi. Buruh industri. (Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Jakarta -

Di dalam draf final UU Cipta Kerja, ada pasal tambahan soal denda untuk pengusaha maupun buruh yang lalai. Perubahan itu ditemukan dalam draf usai tanggal pengesahan UU Cipta Kerja.

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU digelar DPR lewat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Sejak saat itu, beredar sejumlah draf yang dikonfirmasi keasliannya oleh pihak DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambahan pasal itu sudah ada sejak draf UU Cipta Kerja berubah menjadi 1.035 halaman. Kini draf final UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman, aturan itu tetap ada.

Yang jelas, draf terbaru adalah draf versi 812 halaman, dikonfirmasi oleh Sekjen DPR pada Selasa (13/10/2020) hari ini.

ADVERTISEMENT

Pasal yang mengatur soal denda untuk pengusaha dan buruh termuat dalam Pasal 88A, dalam Bagian Kedua: Ketenagakerjaan. Pasal 88A ada pada halaman 349 dan 350 dalam draf versi 812 halaman.

Ketentuan dalam omnibus law ini mengubah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dibanding versi 905 halaman dan versi 1.052 halaman, maka versi 1.035 halaman dan versi 812 halaman mengandung lebih banyak ayat dalam Pasal 88A.

Ayat yang baru muncul sejak versi 1.035 halaman dan tetap ada pada versi 812 halaman adalah ayat (6), (7), dan (8) dalam Pasal 88A.

Tonton video 'DPR Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Mulai Proses hingga Pengesahan':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini perbandingannya:

Komparasi

UU Cipta Kerja

Bagian Kedua: Ketenagakerjaan

Versi 905 halaman
Nama berkas digital: 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna

Pasal 88A
(1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Versi 1.052 halaman
Nama berkas digital: 9 OKT 2020 RUU CIPTA KERJA bersih Pukul 8.32

Pasal 88A
(1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Versi 1.035 halaman
Nama berkas digital: RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN

Pasal 88A
(1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.

Versi 812 halaman (terbaru)
Nama berkas digital: RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN

Pasal 88A
(1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.

Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads