Sadis! Suami di Sambas Tusuk Istri dari Belakang di Depan Anak-Mertua

Sadis! Suami di Sambas Tusuk Istri dari Belakang di Depan Anak-Mertua

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 12:52 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto Ilustrasi Penusukan (iStock)
Jakarta -

J (27), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi karena menusuk istrinya 3 kali. Sang istri, berinisial E (20), ditusuk di depan anak dan mertua.

"Korban masih hidup. Orangnya langsung kita tahan, dapat laporan, dua jam langsung kita tangkap," kata Kapolsek Tebas Iptu Ambril saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Penusukan itu terjadi di Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Selasa (13/10). E awalnya minta izin ke suami pukul 07.00 WIB untuk ke acara tepung tawar pesta hajatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diizinkan sama suaminya karena dengan temannya, sudah pergi siang nggak pulang, sore jam 5 kurang, dia pergi ke tempat mertuanya melihat, sampai di sana dilihat istrinya ada di belakang, disuruh pulang istrinya nggak mau, terjadilah cekcok," ujarnya.

J lalu ke luar rumah, tapi bertepatan dengan mertua datang bersama anak mereka. Pelaku J lalu masuk lagi ke rumah.

ADVERTISEMENT

"Terjadilah, suaminya ajak pulang, anak nangis, 'Kamu susukanlah,' si istri balikin ke suami, 'Kamu aja yang susukan,' (kata suami) 'Saya nggak punya susu,' cekcok lagi. Akhirnya si istri mendorong suaminya," ucapnya.

J, yang terdorong ke arah kiri, lalu melihat pisau. Dia juga melihat ada laki-laki di balik pintu dapur. Belum diketahui laki-laki tersebut selingkuhan istrinya atau bukan. J dan E kembali cekcok.

"Habis itu si istri, 'Kalau kau berani bunuh aku, bunuhlah aku.' Makin panas suaminya, istrinya habis ngomong gitu lari ke belakang, ada pintu, di pintu ada orang tua dia dan anaknya, mau lewat nggak bisa, dikejar suaminya ditusuk spontan. Pinggul kiri, pinggul kanan, akhirnya dia berbalik baru perutnya satu kali. Jadi 3 tusukan," paparnya.

Pelaku ditangkap polisi tak lama setelah kejadian. Dia ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 44 UU KRT tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads