69 Motor di Demo Omnibus Law Masih Ditahan, Pemilik Didenda Rp 250 Ribu

69 Motor di Demo Omnibus Law Masih Ditahan, Pemilik Didenda Rp 250 Ribu

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 11:57 WIB
Puluhan motor milik perusuh di demo Patung Kuda diamankan polisi.
Puluhan motor diamankan di demo Patung Kuda. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 69 motor saat aksi demo omnibus law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Motor tersebut ditahan polisi karena melanggar lalu lintas.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, 69 motor diamankan dari kerusuhan demo omnibus law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10). Dari 69 kendaraan yang diamankan, 25 pemilik telah mengkonfirmasi kendaraannya tersebut ke polisi.

"Totalnya ada 69 kendaraan roda dua. Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan motor-motor tersebut diamankan di sejumlah lokasi di Jakarta, mulai dari kawasan Patung Kuda Wiwaha, depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga kawasan Sarinah.

Polisi tetap akan menilang pemilik motor-motor tersebut, mengingat kendaraan itu melanggar aturan larangan parkir yang termuat di Pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya dan ada beberapa yang kami koordinasikan dengan Reskrim karena ada beberapa motor yang berasal dari peserta aksi. Namun ada beberapa juga yang berasal dari masyarakat tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani ambil," terang Argo.

"(Denda) maksimal Rp 250 ribu. Kita kenakan Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan," sambungnya.

Lebih lanjut Argo mengatakan pihaknya berharap masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut segera melakukan pendataan di Polda Metro Jaya. Argo mengimbau masyarakat membawa surat-surat asli saat akan mengambil motor tersebut.

"Jadi bagi masyarakat yang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk mengkonfirmasi dan silakan bawa surat-surat STNK, BPKB asli untuk kami datakan karena ada beberapa data-data yang perlu kami cocokkan," pungkasnya.

(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads